MESUJI - Seorang gadis muda dari Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, yang identitasnya belum diungkapkan, tengah mengalami ketidaknyamanan dan kegelisahan setelah video pribadinya tersebar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga pada Kamis (11/01/2024).
Kejadian ini bermula ketika video pribadi sang gadis, yang semestinya bersifat pribadi dan hanya ditujukan untuk dilihat oleh orang-orang terdekatnya, tiba-tiba menyebar di antara teman-temannya.
Gadis tersebut, yang kini berusia [20], mengungkapkan perasaannya yang bingung dan sangat terganggu oleh insiden ini. Ia merasa bahwa privasinya telah diserang tanpa ampun, dan saat ini bersama keluarganya, sedang berusaha mengatasi dampak psikologis dari kejadian ini.
Aktivis hukum Udin Komarudin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan berbagi informasi pribadi.
"Jelas di UU ITE (RUU ITE) perubahan yang sudah disahkan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Jadi, jangan sembarangan, " tegasnya.
Peristiwa ini menyoroti urgensi perlunya kesadaran masyarakat terhadap kebijakan dalam berpikir atau berperilaku sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain. [TIM007]